TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali menggelar razia pajak mobil mewah, Senin 9 Desember 2019. Kali ini, BPRD melakukannya di Apartemen Paviliun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
BPRD meyakini ada dua mobil mewah (memiliki harga lebih dari Rp 1 miliar) jenis Ferrari dan Rolls Royce penunggak pajak Rp 386 juta tersimpan di sana. Sayang, setiba di lokasi, pemilik beserta unit kendaraan tersebut tak ditemukan.
"Pemiliknya sedang tidak di tempat," ujar Herry, Kepala Pengelola Apartemen Paviliun, memberi keterangan kepada petugas BPRD, Senin 9 Desember 2019.
Tak ingin pulang tanpa hasil, petugas BPRD kemudian memaksa masuk ke parkir bawah tanah (basement) apartemen. Di sana, petugas menyisir dan menemukan empat mobil lain (harga di bawah Rp 1 miliar) yang juga menunggak pajak.
Keempat kendaraan itu adalah Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II dengan tunggakan Rp 71.350.000, Honda CRV bernomor polisi B 88 UV dengan tunggakan Rp 11.592.000, Mercedes Benz B 0013 MIR dengan tunggakan Rp 20.501.640, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF dengan tunggakan Rp. 12.579.000.
Mobil-mobil itu selanjutnya ditempeli stiker tanda menunggak pajak. "Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendaraan ini adalah Rp 116.022.640," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon, menghitung.
Razia pajak mobil mewah dilakukan BPRD DKI Jakarta dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar para penunggak pajak melunasi kewajibannya sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Terdata seluruhnya 1.094 mobil mewah di Jakarta yang sampai saat ini masih menunggak pajak. Potensi pemasukan daerah dari tunggakan mereka sebesar Rp 36,8 miliar.