TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka Pablo Putra Benua, Rayie Utami alias Rey Utami, dan Galih Ginanjar Saputra dimulai hari ini. Sejumlah orang berpakaian hitam tampak mengawal sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Senin siang.
Selain anggota ormas berpakaian hitam bertuliskan Laskar Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) itu, ada pula sejumlah pria berkemeja putih dan kerah hijau dengan tulisan Dewan Pimpinan Pusat FPMM. Sisanya menggunakan kemeja putih polos.
Mereka ikut masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 14.23 WIB sehingga memadati ruang sidang. Hakim baru memasuki pada pukul 14.50 WIB.
Ketiga tersangka itu diadukan oleh artis Fairuz A.Rafiq. Pada Juni 2019, Fairuz melaporkan pasangan Pablo Benua - Rey Utami sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi karena mencemarkan nama baiknya dengan ungkapan ikan asin.
Fairus A. Rafiq menganggap video wawancara Galih Ginanjar yang diunggah pasangan youtuber Pablo Benua dan Rey Utami itu mencemarkan nama baiknya. Galih juga dinilai menghina mantan istrinya dalam video tersebut