TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap laporan Majalah Tempo kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Majalah Tempo, Ahmad Fathana Haris, mengatakan agenda sidang kedua ini untuk melengkapi berkas legal standing kuasa hukum serta para penggugat dan tergugat.
"Agenda pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat ataupun para tergugat," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Menurut Ahmad, hakim bakal memeriksa legalitas perusahaan serta pengangkatan Arif Zulkifli sebagai pemimpin redaksi Majalah Tempo. Pemeriksaan serupa juga berlaku bagi Bagja Hidayat selaku Redaktur Pelaksana Investigasi Majalah Tempo.
Ahmad menuturkan setelah pemeriksaan legal standing rampung, sidang bakal berlanjut dengan agenda mediasi. Hakim PN Jaksel, lanjut dia, akan menunjuk satu orang untuk menjadi mediator. Sidang hari ini sudah dimulai pukul 10.41 WIB.
"Mediasi maksimal 30 hari, ketika selesai langsung masuk pokok perkara," ujar dia.
Amran menggugat laporan investigasi Majalah Tempo terkait pemberitaan edisi 9-15 September 2019 dengan tajuk 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'. Amran melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo saat edisi tersebut dicetak, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo.
Mantan Menteri Pertanian periode 2014-2019 Amran Sulaiman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar. Amran juga menggugat Majalah Tempo memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional termasuk Majalah Tempo selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.