TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sampai saat ini belum menindak pemilik mobil mewah yang mencatut kartu tanda penduduk (KTP) orang lain. Seperti diketahui, BPRD telah mengungkap 336 pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain.
"Akan kami lihat melanggar hukum undang-undangnya sampai mana. Tapi sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon saat ditemui di kawasan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Manarsar mengatakan di kawasan Jakarta Pusat, pihaknya mencatat ada 75 pemilik mobil mewah yang mencatut identitas orang lain. Akibat tindakan itu, pemilik identitas harus kehilangan haknya mendapat KJP, BPJS Kesehatan untuk masyarakat tak mampu, dan berbagai tunjangan lainnya.
"Tujuan utama pinjam KTP itu memang untuk menghindari pajak progresif," kata Manarsar.
Salah satu korban dari penggunaan identitas tanpa izin itu dialami Tugini, buruh cuci yang tinggal di kawasan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Ia tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 yang sedang menunggak pajak.
Pada bulan November 2019, petugas pajak mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan pajak mobil lebih dari Rp 20 juta. Wanita 46 tahun itu mengaku menangis kepada petugas seraya menjelaskan dirinya tidak mungkin memiliki mobil mewah itu.
"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, Ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini.
Dalam data kepemilikan mobil itu, Tugini tercatat beralamat di Jalan Menteng Wadas RT 06 RW 12 Kelurahan Pasar Manggis. Namun dia mengaku telah menjual rumah tersebut dan saat ini hidup mengontrak di kelurahan yang sama.
Menurut Tugini, petugas lantas menyarankan untuk mengurus pemblokiran kepemilikan mobil seharga Rp 2 miliaran tersebut agar tak tercatat lagi atas namanya. Petugas disebut percaya bahwa ia bukan pemilik mobil.
Soal dugaan namanya dicatut orang lain, Tugini mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP kepada seseorang sekitar tiga tahun lalu. Saat menyerahkannya, Tugini dibayar Rp 100 ribu.
Tugini mengaku menerima saja uang itu walau tidak dijelaskan untuk apa. Ia pun tidak mengingat nama orang yang meminta KTP-nya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memburu para penunggak pajak kendaraan, termasuk mobil mewah hingga akhir Desember 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian dalam kegiatan razia ke lokasi-lokasi tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, para penunggak pajak mobil mewah yang ditemui justru warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Warga tersebut menjadi korban penyalahgunaan data KTP seperti Tugini.