TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengevaluasi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Anies Baswedan, terutama mengenai adanya anggota yang merangkap jabatan.
"Kami akan melakukan evaluasi. Misalnya yang double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang lagi," kata Sekretaris Daerah DKI Seafullah di DPRD DKI, Senin, 9 Desember 2019.
Saefullah juga memastikan Pemerintah DKI bakal mendrop salah satu jabatan yang dirangkap oleh anggota TGUPP, yaitu Achmad Haryadi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit. "Kita pastikan didrop," ujarnya.
Persoalan gaduh anggota TGUPP Anies yang merangkap jabatan sampai ke rapat Badan Anggaran DPRD bersama eksekutif. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketua Badan Anggaran Prasetio Edi Marsudi saat rapat rancangan APBD 2020.
"Ada lagi TGUPP yang mendouble di Dewan Pengawas Rumah sakit," ujar Prasetio saat memimpin rapat, Senin kemarin.
Prasetio menyebutkan bahwa ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mengenai penerimaan gaji double dari satu APBD. Ia pun meminta agar DKI mengevaluasi hal tersebut.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Merry Hotma menilai ada conflict of interest dengan adanya rangkap jabatan Haryadi. "Dia double job bagian tim percepatan pembangunan tapi juga ada sistem pemerintahan ini tidak fair ini conflict of interest," ujarnya.
Merry berpendapat seharusnya TGUPP harus terlepas dari sistem pemerintah sebab salah satu tugas TGUPP dalam percepatan dan pembangunan adalah pengawasan dan evaluasi.
Ia pun meminta agar Haryadi harus memilih salah satu jabatan antara TGUPP dengan Dewan Pengawas. "Harus pilih TGUPP atau dewas jangan rangkap jabatan," ujarnya.