TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria bernama Tamin, 56 tahun, ditangkap polisi lantaran terlibat penganiayaan di Ciracas. Tersangka menganiaya tetangganya sendiri, Anwar Jafar, 48 tahun, karena tak terima ditegur.
Kepala Kepolisian Sektor Ciracas Komisaris Rudy Haryanto menyatakan peristiwa itu terjadi pada Ahad, 8 Desember 2019 di Jalan H. Marzuki, Ciracas, Jakarta Timur. Sebelum kejadian, Jafar meminta Tamin menggeser motornya yang diparkir di jalan karena dirinya tak bisa melintas.
“Saat mau memasukkan mobil ke rumah, korban (Jafar) susah parkir. Ia menegur pelaku (Tamin) agar merapihkan motornya supaya tak menghalangi jalan,” kata Rudy lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Desember 2019.
Tak terima ditegur Jafar, pelaku terlibat percekcokan dengan tetangganya itu. Lantaran naik pitam, Tamin masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis celurit.
Tamin lantas membacok Jafar di bagian leher. Warga yang melihat langsung membawa Jafar ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Keluarga Jafar melaporkan pembacokan itu ke Polsek Ciracas. Polisi langsung menangkap Tamin di rumahnya pada hari yang sama. “Anggota buser mendapat laporan tentang penganiayaan. Tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” tutur Rudy.