TEMPO.CO, Jakarta - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kota Jakarta Selatan mengincar 81 objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 tahun 2019. Petugas mendatangi setiap objek pajak lalu memasang papan pengumuman penunggak pajak.
"Total ada 81 objek pajak yang menunggak PBB-P2 tahun 2019, terdiri atas badan usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan Yuspin Dramatin saat dikonfirmasi Anatar di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Selama 10 hari, kata Yuspin, tim kelurahan dan kecamatan didampingi petugas Sukubadan PRD bergerilya mendatangi setiap objek pajak penunggak PBB-P2.
Yuspin mengatakan penunggak pajak yang belum membayarkan kewajibannya telah diberikan surat pemberitahuan dan teguran. "Mereka terlambat membayar pajak karena batas waktu pembayaran sudah habis September kemarin," kata dia.
Adapun nilai piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan oleh 81 objek pajak tersebut totalnya mencapai sekitar Rp 38 miliar, termasuk dengan dendanya.
Menurut Yuspin, tim akan melakukan pemasangan stiker, spanduk dan papan informasi penunggak pajak di 81 objek tersebut. "Tim sudah turun sejak kemarin (Senin), dari delapan penunggak pajak yang didatangi dua objek pajak langsung melakukan pembayaran, sisanya enam objek pajak dipasang papan dan stiker penunggak," kata dia.
Penerimaan PBB-P2 dalam APBD Perubahan Tahun 2019 wilayah Jakarta Selatan ditetapkan sebesar Rp 3,2 triliun. Sementara realisasi pajak sampai 9 Desember 2019 hingga pukul 12.50 WIB sebesar Rp 2,9 triliun atau 89,89 persen dari target yang ditetapkan.