TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan pihaknya akan segera menerapkan single identification number atau SIN untuk kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah. Menurut dia, data dalam sistem itu nantinya akan terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Dan di situ akan terjadi clearance," ujar Faisal di Jalan Lembah Aren, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2019.
Menurut Faisal, sistem single identification number dibuat untuk merespon banyaknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian mobil mewah. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang memburu para penunggak pajak mobil mewah tersebut. Namun fakta di lapangan banyak ditemui penyalahgunaan.
"Jadi nanti di sistem itu, dari data NIK yang ada, apalagi mereka tidak memungkinkan memiliki mobil mewah, maka datanya akan kita kesampingkan untuk diproses (diblokir)," kata Faisal.
Saat melakukan razia tunggakan pajak mobil mewah di Duren Sawit, BPRD DKI kembali menemukan kasus penyalahgunaan KTP. Seorang warga bernama Thohir tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 dengan tunggakan pajak sebesar Rp 59 juta.
Namun, warga yang ditemui BPRD itu ternyata bukan pemilik mobil sebenarnya. Menurut Faisal, warga itu merupakan korban penyalahgunaan identitas karena KTP-nya dipinjam oleh orang lain untuk membeli mobil seharga Rp 2 miliaran tersebut. "Kami sudah imbau untuk melakukan pemblokiran," kata dia.
BPRD DKI Jakarta tercatat telah mengungkap 336 pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain. Sebanyak 75 di antaranya ada di Jakarta Pusat. Namun, pelaku penyalahgunaan identitas hingga saat ini belum ditindak.
"Akan kami lihat melanggar hukum undang-undangnya sampai mana. Tapi sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon saat ditemui di kawasan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Korban penyalahgunaan identitas untuk pembelian mobil mewah sebelumnya dialami juga oleh warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan bernama Tugini. Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes-Benz S 400 yang sedang menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta.
Dia mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP miliknya kepada seseorang dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sekitar tiga tahun lalu. Pada November 2019, Tugini kaget didatangi oleh petugas Samsat untuk ditagih pajak mobil mewah. "Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini kepada Tempo di lantai dua sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Desember 2019.