Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biro Hukum DKI: Gugatan OC Kaligis Soal TGUPP Idealnya ke PTUN

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam
Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, M. Thariq, mengatakan gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). idealnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. “Kan yang digugat terkait pengangkatan. Kita juga tata usaha negara. Jadi idealnya di PTUN. Menurut Perma (Nomor 2 Tahun 2019) seperti itu,” ucap Thariq usai persidangan terkait TGUPP itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.

Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 berisi tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, kata Thariq, dalm persidangan hari ini pihaknya mengajukan bukti awal terkait pengujian layak atau tidaknya PN Jakarta Pusat mengadili perkara ini.

Pihak Biro Hukum Pemprov DKI juga menyerahkan duplik sebagai jawaban untuk menanggapi replik pihak OC Kaligis. “Bukti awal surat-surat sama SK pengangkatan (Bambang Widjajanto). Intinya kami sudah sesuai prosedur,” tutur dia.

Dalam gugatan ini, sebelumnya Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017. Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007.

Namun, Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.

Kaligis mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Dia menilai, perbuatan gubernur DKI selaku tergugat tetap mengangkat Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka--meski dideponeering--sebagai anggota TGUPP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Ini memenuhi unsur bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian," ujar Kaligis.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menunda persidangan terkait TGUPP itu hingga pekan depan. Agendanya, pihak OC Kaligis sebagai penggugat dipersilakan menyerahkan bukti awal yang ia miliki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

34 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

47 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

49 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Eks Pimpinan KASN Jelaskan Proses Asesmen Pejabat BUMD DKI era Anies Baswedan, Bantah Ordal

23 Desember 2023

Foto Gubernur Anies Baswedan diunggah anggota TGUPP pada Sabtu 14 November 2020/Twitter Naufal Firman Yursak
Eks Pimpinan KASN Jelaskan Proses Asesmen Pejabat BUMD DKI era Anies Baswedan, Bantah Ordal

Salah satu tim penguji menjelaskan proses asesmen pejabat BUMD DKI di era pemerintahan eks Gubernur Anies Baswedan. Bantah soal isu orang dalam.


Geisz Sebut TGUPP Anies dan Komisaris BUMD DKI Diseleksi Eks Pimpinan KPK, Bantah Ordal

22 Desember 2023

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Geisz Sebut TGUPP Anies dan Komisaris BUMD DKI Diseleksi Eks Pimpinan KPK, Bantah Ordal

Eks Komisaris Ancol Geisz Chalifa membantah ada budaya ordal atau orang dalam di TGUPP dan BUMD DKI di era Anies Baswedan


Ini Dasar Eks Jubir Sebut Ordal Ada Juga di TGUPP Anies di DKI

22 Desember 2023

Foto Gubernur Anies Baswedan diunggah anggota TGUPP pada Sabtu 14 November 2020/Twitter Naufal Firman Yursak
Ini Dasar Eks Jubir Sebut Ordal Ada Juga di TGUPP Anies di DKI

Narasi ordal ditujukan Anies kepadaPrabowo Subianto yang menggandeng putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres-nya.


Loyalis Anies Sebut Banyak Relawan Gagal Tes TGUPP dan BUMD DKI, Bantah Ada Ordal

22 Desember 2023

Geisz Chalifa. Instagram
Loyalis Anies Sebut Banyak Relawan Gagal Tes TGUPP dan BUMD DKI, Bantah Ada Ordal

Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifa, membantah ada budaya orang dalam di era Anies Baswedan saat pemilihan TGUPP dan komisaris BUMD DKI


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.