TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, M. Thariq, mengatakan gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). idealnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. “Kan yang digugat terkait pengangkatan. Kita juga tata usaha negara. Jadi idealnya di PTUN. Menurut Perma (Nomor 2 Tahun 2019) seperti itu,” ucap Thariq usai persidangan terkait TGUPP itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 berisi tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, kata Thariq, dalm persidangan hari ini pihaknya mengajukan bukti awal terkait pengujian layak atau tidaknya PN Jakarta Pusat mengadili perkara ini.
Pihak Biro Hukum Pemprov DKI juga menyerahkan duplik sebagai jawaban untuk menanggapi replik pihak OC Kaligis. “Bukti awal surat-surat sama SK pengangkatan (Bambang Widjajanto). Intinya kami sudah sesuai prosedur,” tutur dia.
Dalam gugatan ini, sebelumnya Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017. Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.
Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007.
Namun, Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
Kaligis mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Dia menilai, perbuatan gubernur DKI selaku tergugat tetap mengangkat Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka--meski dideponeering--sebagai anggota TGUPP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Ini memenuhi unsur bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian," ujar Kaligis.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menunda persidangan terkait TGUPP itu hingga pekan depan. Agendanya, pihak OC Kaligis sebagai penggugat dipersilakan menyerahkan bukti awal yang ia miliki.