Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Ular Kobra, Begini Penanganan Korban Gigitan Bisa Ular

image-gnews
Satu di antara anak ular kobra yang ditemukan di kompleks perumahaan Royal Citayam Residence, Bojong Gede, Minggu 8 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Satu di antara anak ular kobra yang ditemukan di kompleks perumahaan Royal Citayam Residence, Bojong Gede, Minggu 8 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Pemerhati reptil Arbi Krisna menjelaskan, dampak dari gigitan ular berbisa, termasuk ular kobra sebetulnya bisa disembuhkan apabila dilakukan dengan cara yang benar.

“Penanganan yang benar adalah dilakukan imobilisasi pada korban gigitan ular,” kata Arbi dikonfirmasi Tempo, Selasa 10 Desember 2019 terkait ancaman ular kobra yang heboh di Royal Citayam Residence.

Arbi mengatakan, berdasar penelitian dari World Health Organization (WHO) yang dikeluarkam tahun 2016, bisa ular tidak langsung masuk ke dalam darah melainkan menyerang sel getah bening manusia.

“Tapi sel getah bening ini memang drainase (untuk) masuk ke dalam darah,” kata Arbi.

Sementara posisi sel getah bening, kata Arbi, berada persis diatas otot, sehingga apabila otot bergerak bisa akan terus mengalir dan menjalar ke seluruh tubuh,

“Nah proses imobilisasi ini untuk mencegah otot tidak bergerak,” kata Arbi.

Arbi mengatakan, proses imobilisasi dilakukan dengan cara menopang area tubuh yang terkena gigitan agar ototnya tidak bergerak.

“Imobilisasi yang dianjurkan terbaru oleh WHO sistemnya itu dibidai (dibalut seperti penderita patah tulang),” Arbi menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dilakukan imobilisasi, kata Arbi, bawa korban gigitan ular ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

“Di rumah sakit akan diobservasi selama 2x24 jam untuk melihat fase lokal atau sistemik, jika sistemik akan di suntik serum, tapi kalau lokal korban sudah boleh pulang setelah dua hari,” kata Arbi.

Arbi pun menjelaskan, kejadian lain saat bertemu ular adalah semburan bisa, “Nah kalau tersembur bisa, langsung siram pakai air, jangan dikucek, bisa ular akan bekerja jika dikucek ada lecet masuklah bisa kedalam sel getah bening,” kata Arbi.

Sebelumnya, ular kobra ditemukan di Jalan Raya Kalimulya, RT 04/RW 03, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Penemuan ular jenis berbisa itu merangkai kehebohan yang sedang melanda wilayah perumahan Royal Citayam Residence di Bojong Gede, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Sebanyak 31 anak ular kobra ditemukan di sana sejak Rabu pekan lalu dan memicu cemas warganya.

Arbi mengatakan, jenis kobra yang ditemukan itu adalah Naja sputatrix atau Cobra Jawa/penyembur. Jenis bisanya adalah Neurotoxin yang menyerang saraf dan bisa pula efek nekrosis atau pembusukan yang jika tergigit bisa cacat permanen

“Tapi jika paham imobilisasi semua aman, bahkan bisa sembuh tanpa serum antibisa ular (biosave) polyvalent. Termasuk dalam hal ini bisa ular kobra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Sehat dengan Senam Trampolin

8 Oktober 2023

Cara Sehat dengan Senam Trampolin

Perempuan di berbagai daerah menggemari olahraga trampoline dance fitness atau senam trampolin.


Ular Kobra Albino yang Langka Masuk Rumah Warga di India

15 Mei 2023

Ular kobra albino langka dievakuasi dari sebuah rumah di India, 3 Mei 2023. WNCT
Ular Kobra Albino yang Langka Masuk Rumah Warga di India

Seekor ular kobra albino yang sangat langka dan mematikan dievakuasi dari sebuah rumah di India. Muncul di tengah cuaca hujan ekstrem.


Pakar ITB Teliti Kepunahan Reptil dengan Tim Ilmuwan Dunia

6 April 2023

Gambar dari Batagur trivittata, Burmese Roofed Turtle yang masuk daftar Critically Endangered menurut IUCN Red List. (Rick Hudson, source: https://www.iucnredlist.org/species/10952/152044061)
Pakar ITB Teliti Kepunahan Reptil dengan Tim Ilmuwan Dunia

Ilmuwan ITB Djoko T. Iskandar meneliti kepunahan reptil dan kaitannya dengan usaha konservasi tetrapoda.


Hewan Vertebrata: Pengertian, Ciri-Ciri, Contoh, dan Klasifikasinya

20 Maret 2023

Seekor lumba-lumba jenis spinner (Stenella longirostris) meloncat di perairan utara Pulau Toran, Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh, Sumatera Barat, Rabu 15 Februari 2023. Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Perikanan melakukan monitoring cetacea (lumba-lumba, paus, porpois) untuk mengetahui jenis, sebaran kemunculan, dan tingkah laku mamalia laut itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Hewan Vertebrata: Pengertian, Ciri-Ciri, Contoh, dan Klasifikasinya

Hewan vertebrata adalah sebutan untuk hewan yang memiliki tulang belakang seperti kelompok reptil, mamalia, aves, pisces, amfibi


7 Tokek yang Bisa Dipelihara, Harganya Sampai Jutaan

10 Maret 2023

Ilustrasi Tokek. Sumber: Greeners.co
7 Tokek yang Bisa Dipelihara, Harganya Sampai Jutaan

Berikut adalah tujuh tokek favorit untuk dipelihara versi reptilecentre.com beserta harga yang dilansir dari laman everythingreptiles


Musim Hujan, Dalam Seminggu Pawang Ular di Depok Tangkap Lima Kobra

2 Maret 2023

Ilustrasi ular kobra. nytimes.com
Musim Hujan, Dalam Seminggu Pawang Ular di Depok Tangkap Lima Kobra

Pawang itu menyarankan warga untuk waspada dan hati-hati dengan meminimalisir tempat bersarangnya ular di rumah.


Intip Binatang Langka Peliharaan Lucky Hakim yang Baru Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu

17 Februari 2023

Lucky Hakim. kapanlagi.com
Intip Binatang Langka Peliharaan Lucky Hakim yang Baru Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu

Lucky Hakim dikenal mengoleksi berbagai reptil langka dan ganas


Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

2 Februari 2023

Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

Pelaku yang melempar sekarung ular kobra ke rumah seseorang bisa dihukum lima belas tahun penjara jika korban tewas.


Wahidin Sebut Anies Baswedan Disabotase Ular Kobra Sekarung & Jokowi Puji Heru Budi Jadi Top 3 Metro

27 Januari 2023

Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat terkait banjir bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/Subekti
Wahidin Sebut Anies Baswedan Disabotase Ular Kobra Sekarung & Jokowi Puji Heru Budi Jadi Top 3 Metro

Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim sebut Anies Baswedan disabotase ular kobra sekarung & Jokowi puji Heru Budi jadi Top 3 Metro


Wahidin Halim Duga Teror Ular Kobra ke Rumahnya untuk Sabotase Anies Baswedan

26 Januari 2023

Pertemuan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan Gubernur Banten 2017-2021 Wahidin Halim pada Kamis 12 Mei 2022. dok. Humas Provinsi Banten
Wahidin Halim Duga Teror Ular Kobra ke Rumahnya untuk Sabotase Anies Baswedan

Selama 42 tahun berpolitik, Wahidin Halim belum pernah mengalami teror pengiriman ular kobra maupun ular jenis lain.