Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Nilai Putusan Pengadilan Tidak Adil

image-gnews
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan menilai putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya tidak adil. Michael berujar keenam aktivis yang menjadi tersangka dugaan makar itu sama-sama diperlakukan tak adil baik oleh instansi kepolisian atau pengadilan.

"Kami berpikir untuk mencari keadilan di persidangan ini. Tetapi kami diperlakukan sama juga," kata Michael usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019.

Hari ini hakim memvonis gugatan praperadilan yang diajukan oleh keenam aktivis Papua. Hakim menolak gugatan sehingga pokok perkara keenamnya tetap berlanjut di kepolisian.

Menurut Michael, rakyat Papua selama ini sudah diperlakukan tak adil di luar persidangan. Kini di persidangan, dia melanjutkan, perlakuan serupa juga dialami keenam aktivis. Buktinya, dia menambahkan, hakim tunggal perkara ini tak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan eksepsi pemohon.

Hakim justru mempersoalkan pemohon yang memasukkan lembaga kepresidenan dalam struktur lembaga penegak hukum sebagai salah satu pihak termohon atau disebut casu quo (Cq). Penjelasan yang menjadi salah satu alasan hakim menolak gugatan praperadilan pemohon.

"Hukum tidak berlaku untuk orang-orang Papua. Orang Papua harus mencari sendiri di luar keadilan dan hukum. Dengan cara apa, kami harus berbarengan di jalanan," jelas Michael.

Keenam tersangka itu adalah Surya Anta, Isay Wenda, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Carles Kosay, dan Arian Lokbere. Mereka dituduh telah melakukan perbuatan makar.

Polisi menangkap mereka setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senat Kirsten Gillibrand Dicecar Gen Z Amerika Serikat soal Perang Gaza

20 jam lalu

Ekspresi anak-anak Palestina saat antre mendapatkan makanan, di tengah konflik Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 5 Maret 2024. Sejumlah anak membawa panci saat menunggu makanan yang dimasak di dapur amal di tengah kekurangan pasokan makanan. REUTERS/Mohammed Salem
Senat Kirsten Gillibrand Dicecar Gen Z Amerika Serikat soal Perang Gaza

Rapat yang dipimpin anggota Senat New York Kirsten Gillibrand pada 6 Maret 2024, direcoki Gen Z yang juga aktivis pro-Palestina


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

2 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

3 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

Pengemudi Mistubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka.


Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

4 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran didampingi jajarannya usai Apel Upacara HUT ke-72 Korsabhara Baharkam Polri di Kecamatan Cimanggis, Depok, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

Kabarhakam Polri Komjen Fadil Imran memberi 7 pesan agar Satuan Samapta Bhayangkara atau Sabhara makin dicintai masyarakat.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.