TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring dan memberi bukti pelanggaran (tilang) kepada 93 pengendara di jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Selasa malam 10 Desember 2019. Operasi razia digelar menjelang bergulirnya libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Hari ini kami menilang sebanyak 93 pelanggar, 69 di antaranya ditahan SIM-nya dan 24 yang STNK-nya kami tahan," kata Kepala Induk I Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Bambang Krisnadi.
Pengendara yang ditilang polisi mayoritas karena kelebihan beban muatan serta dimensi kendaraan yang melebihi ukuran standar. "Ada pula pelanggaran bahu jalan serta menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempatnya," kata Bambang.
Bambang merinci, terdapat 84 pengendara yang melakukan pelanggaran bahu jalan, dua kendaraan yang kelebihan muatan, dan tujuh pelanggar menaikkan atau menurunkan penumpang bukan di tempatnya. Mereka berasal dari 74 kendaraan mobil pribadi, 12 taksi, dan tujuh unit bus.
Bambang menambahkan kegiatan operasi digelar di sejumlah titik yang dianggap rawan seperti depan Halte
Polda Metro Jaya, depan RS Dharmais dan depan Hotel Ibis Slipi. "Mayoritas pengemudi terutama sopir bus sering menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan," katanya.