TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu menjelaskan kronologi AH, bayi meninggal akibat tersedak pisang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu korban, Yuni Sari, 27 tahun mengaku tak tahu bahwa bayi berusia 40 hari belum boleh memakan selain air susu ibu (ASI). "Bayi 40 hari sama ibunya dicoba dikasih makan pisang, dia (ibunya) enggak tahu kalau umur 40 hari itu," kata Erick, Selasa, 10 Desember 2019.
Akibat ketidaktahuannya itu, kata Erick, bayinya meninggal. Erick mengatakan pihaknya tak menemukan bekas luka maupun kekerasan pada tubuh bayi AH.
Bayi AH yang merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Yuni Sari dan Husaeni (34) meninggal pada Ahad, 8 Desember lalu. Bayi itu sempat dilarikan ke Puskemas Kebon Jeruk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, penyebab kematian korban lantaran ada potongan pisang yang menyangkut di pernafasan korban.
Bayi AH telah dimakamkan di TPU kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, usai divisum di RSCM untuk memastikan penyebab kematiannya.