TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 60 kendaraan roda dua dan empat terjaring dalam razia pengesahan STNK di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 11 Desember 2019. Ke-60 kendaraan itu belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
"Dari 60 kendaraan, hanya 4 yang langsung melakukan pengesahan pajak. Seluruhnya merupakan kendaraan roda 4," ujar Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Ajun Komisaris Edy Purwanto saat ditemui di lokasi.
Edy mengatakan 56 kendaraan lain yang tak langsung membayar kewajiban pajak langsung dikenai tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
"Rata-rata yang tak mau melakukan pengesahan pajak karena tak bawa uang atau membawa persyaratan untuk pengesahan," ujar Edy.
Edy menjelaskan kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK disebabkan belum melunasi pajak kendaraan tahunannya. Kendaraan ini menjadi sasaran utama razia gabungan polisi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kendaraan yang terjaring razia akan langsung diminta melunasi pajaknya di loket khusus yang tersedia.
Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak. Selain razia di jalan, Pemprov DKI bersama polisi dan KPK sedang memburu para penunggak pajak kendaraan mobil mewah dengan cara door to door.
Adapun jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai saat ini masih menunggak pajak ada sebanyak 1.094 unit. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar.