TEMPO.CO, Bogor -Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Bogor mengatakan masyarakat dapat menggunakan dana kelurahan untuk program menanggulangi potensi bencana.
Hal itu sesuai Permendagri Nomor 130 tahun 2018, yang menyebutkan salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur regulasi tersebut, yaitu penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana di tingkat kelurahan melalui dana kelurahan. "Itu untuk mengaktifkan peran kelurahan menanggulangi bencana dan pengurangan resiko bencana di wilayah," ucap Kepala BPBD Kota Bogor, Juniarti Estiningsih ditemui di Bogor, Rabu 11 Desember 2019.
Esti mengatakan Permendagri nomor 130 tahun 2018 itu, bertujuan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Sehingga kelurahan memiliki peluang untuk mengembangkan pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Salah satunya adalah penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Juga penyediaan layanan informasi tentang bencana, pelatihan kesiapsiagaan warga menghadapi bencana dengan pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana. "Termasuk edukasi manajemen proteksi bencana atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya," ujar Esti.
Meski tidak dirinci berapa persen dana kelurahan yang akan dipergunakan untuk alokasi kesiapsiagaan bencana, Esti berharap hal itu bisa dilaksanakan. Sehingga bisa memaksimalkan peran kelurahan dalam melindungi dan mengedukasi warganya menghadapi bencana.
Terutama menyadarkan masyarakat akan bencana dan mengantisipasinya sejak dini, sebelum bencana melanda. "Besarannya (angka dana) disesuaikan dengan prioritas masing-masing kelurahan," ucap Esti.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarif, mengatakan untuk kepentingan teknis dan memperkuat regulasi pada Permendagri No.130 tahun 2018 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membuat Perwali Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019.
"Dalam pasal 5 ayat 2 huruf F dan pasal 6 ayat 6 dijelaskan bagi penguatan penggunaan dana tersebut untuk antisipasi bencana meliputi semua aspeknya," ucap Ade menjabarkan.
Untuk segera direalisasikan Perwali tersebut, Ade menyebut sudah mensosialisasikan dan bahkan sudah menggelar seminar optimalisasi dana Kelurahan untuk resiko bencana dan diikuti oleh Camat serta Lurah se-Kota Bogor. "Seminar itu bisa menjadi rujukan dalam pemanfaatan dana kelurahan, sehingga tidak ada lagi keraguan dan kekhawatiran terhadap bencana yang bisa datang kapan saja,” kata Ade.