Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi tak Terbitkan DPO Pelaku Persekusi Banser NU

image-gnews
Polisi tidak menerbitkan selembaran berisi DPO pelaku persekusi terhadap Banser NU. Foto: Istimewa
Polisi tidak menerbitkan selembaran berisi DPO pelaku persekusi terhadap Banser NU. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa jajarannya tidak mengeluarkan selebaran berisi daftar pencarian orang atau DPO pelaku persekusi terhadap salah satu anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU. Selebaran tersebut beredar di aplikasi Perpesanan seperti WhatsApp dan media sosial.

"Hoax itu," ujar Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember 2019.

Dalam selebaran yang beredar, foto pelaku persekusi ditampilkan sebagai DPO dengan logo Polda Metro Jaya di atasnya. Dalam selebaran itu, pelaku tampak menggunakan baju dan topi hitam.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan sudah menerima laporan kasus persekusi itu. Saat ini polisi masig melakukan penyelidikan. "Sudah tadi malam dilaporkan ke Polres," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 11 Desember 2019.

Persekusi terhadap anggota Banser tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Aksi yang berlangsung di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu juga diunggah oleh akun Twitter NU @nahdlatululama. Korban persekusi disebut bernama Eko, kader Banser Kota Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jaksel. Eko adalah Kader Banser kota Depok yang membanggakan, tdk emosional & menjawab dengan akhlaq terpuji. Sementara yg memaksa takbir ini, justru mencoreng wajah Islam dengan paksaan dan makian," ujar akun Twitter @nahdlatululama, Selasa, 10 Desember 2019.

Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik itu, Eko dan seorang temannya yang menggunakan seragam Banser didatangi oleh orang tak dikenal. Orang itu lantas meminta identitas Eko. "Monyet, mana e-KTP loe? Gua mau lihat identitas loe? Mana sini? Ngapain di Jakarta di tanah gua Betawi?" ujar terduga pelaku persekusi.

Eko lantas menjawab bahwa kehadirannya ke Jakarta untuk mengawal pendakwah Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq. Seperti diketahui, Gus Muwafiq sempat akan dilaporkan anggota DPP Front Pembela Islam karena dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW. Namun, laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri.

Terduga pelaku persekusi kemudian memaksa Eko untuk mengucapkan kalimat takbir namun ditolak. Menurut terduga pelaku, pengucapan takbir dilakukan sebagai tanda Eko adalah seorang muslim. Namun, Eko menjawab seorang muslim hanya perlu mengucapkan kalimat syahadat. "Lu gak usah ngajarin gua loe, loe gak bisa pulang loe, enak aja loe. Apa loe?," ujar terduga pelaku persekusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

6 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

8 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

9 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

10 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.