TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi akan belanja perlengkapan perekaman E-KTP hingga alat cetak berbagai dokumen kependudukan pada 2020. Perlengkapan itu akan dibeli dengan dana bantuan sebesar Rp 11 miliar dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020.
"Tahun depan, pelayanan dasar kependudukan cukup di kelurahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Taufik Hidayat pada Rabu, 11 Desember 2019.
Taufik mengatakan, pelayanan dasar sekarang baru bisa dilakukan di tingkat kecamatan dan mal pelayanan publik yang tersebar di empat titik. Tapi, dengan dana itu, kata dia, sebanyak 56 kelurahan di Kota Bekasi bisa melayaninya.
"Lengkap nanti, ada alat rekam KTP termasuk jaringannya," kata dia.
Menurut dia, sejumlah pelayanan dasar kependuduk antara lain mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, perkawinan, Kartu Indonesia Anak. Dalam sehari, kata dia, penduduk Kota Bekasi yang mengurus berbagai dokumen itu bisa mencapai 2000 orang.
Baca Juga:
"Paling tinggi KK bisa sampai seribu orang, kemudian KTP, dan akta, dan dokumen lainnya," kata dia.
Dekat adanya alat perekaman e-KTP dan pelayanan dasar kependudukan lain di kelurahan, maka sebaran pelayanan pemerintah Kota Bekasi bakal lebih merata. "Masa sih sudah dikasih di kelurahan juga masih mau protes, kan lebih dekat," ucap Taufik.
ADI WARSONO