TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menggodok regulasi pemberian insentif parkir untuk setiap kendaraan listrik. "Kami masih bahas," kata Anies saat menghadiri peresmian klub mobil listrik Tesla di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 12 Desember 2019.
Anies menuturkan, Pemerintah DKI telah lebih dulu menyiapkan sejumlah insentif lain untuk kendaraan listrik yang akan berlaku mulai tahun depan. Dia menyebut adanya pembebasan Bea Balik Nama dan korting 50 persen pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, membebaskan kendaraan listrik dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan plat nomor ganjil genap. "Program insentif itu mulai berlaku mulai tahun depan," katanya menjanjikan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan insentif parkir belum bisa diberikan bersamaan dengan paket insentif lainnya. Sebabnya, untuk memberikan insentif parkir bagi kendaraan listrik pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pihak swasta.
"Ini kebijakan teknis karena tempat parkir bukan hanya kami, tapi juga menyangkut yang dikelola swasta," ujarnya.
Pemerintah dan swasta, Anies menjanjikan, bakal memberi insentif parkir karena mobil listrik tidak menyumbang polusi udara Jakarta. "Jadi nanti akan lebih murah biaya parkirnya."