TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum Club 1001, Jakarta Barat. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan penghargaan itu mencerminkan diskotek Colosseum bebas peredaran narkotika.
"Artinya bahwa di tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang. Menurut Perda (peraturan daerah) kami tidak boleh ada perdagangan atau peredaran barang-barang adiktif, narkotika, sabu-sabu, dan barang-barang lain yang dilarang," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Saefullah memastikan tak ada perdagangan narkoba di Colosseum. Menurut dia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI setiap hari mengobservasi Colosseum untuk diuji kelayakannya menerima penghargaan Adikarya Wisata. Dia tak mengingat berapa lama observasi dilaksanakan.
Colosseum, lanjut dia, juga sudah mengantongi izin dari pemerintah DKI. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pasal 99 Perda itu mengatur bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata hiburan malam akan dicabut apabila terbukti pengusaha atau perusahaan hiburan malam membiarkan penyalahgunaan narkoba di lokasi usahanya.
"Menurut observasi kami seperti itu (bebas peredaran narkoba), berizin, tidak ada larangan dan sebagainya," ucap Saefullah.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengadakan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk 31 kategori. Salah satu kategorinya adalah Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek. Colosseum menang untuk kategori ini.
Dikutip dari Antara, pemberian penghargaan berlangsung di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2019. Penghargaan Adikarya Wisata diselenggarakan pertama kali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1991 dan berkala setiap dua tahun.