Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Asosiasi Ritel Ini Keberatan dengan Perda Perpasaran DKI

Reporter

image-gnews
18_ekbis_pelakuumkm
18_ekbis_pelakuumkm
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ikut merespons Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran. Seperti Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), organisasi itu juga menilai perda tersebut memberatkan.

Alasannya, kata Ketua Aprindo Roy Mandey, Pasalnya, perda tersebut mewajibkan agar pelaku usaha memberi ruang efektif sebesar 20 persen kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara cuma-cuma. "Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini, di mana sesungguhnya hal itu selain akan berdampak pada pengusaha, juga pada UMKM itu sendiri," ujarnya, Jumat, 13 Desember 2019.

Roy menjelaskan bahwa landasan kemitraan UMKM dengan ritel modern ada empat asas, yaitu saling menguatkan, saling membutuhkan, saling mempercayai dan saling menguntungkan. "Itu semua juga sudah tertera dalam Permendag," ujarnya.

Menurut Roy, ritel modern di bawah Aprindo sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut. "Hukum bisnis pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak diminati dan laku keras, maka semakin luas jangkauan yang kami berikan kepada mereka. Jadi bukan bergantung pada kewajiban memberi ruang seperti yang dimaksud Perda tersebut," ujarnya.

Roy mengatakan pada dasarnya pihaknya memahami maksud dari Pemprov DKI Jakarta yang ingin mendorong kemajuan UMKM melalui perda tersebut. Namun, kata dia, sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut untuk diajak duduk bersama dalam merumuskan formula terbaik."Kami sangat terbuka bila Pemprov DKI Jakarta mau mengajak kami dalam merumuskan formula terbaik untuk pelaku UMKM," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku usaha pusat perbelanjaan atau mal sebelumnya menilai bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Stefanus Ridwan mengatakan Perda itu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku UMKM melalui tiga pola kemitraan, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan dan atau penyediaan fasilitasi. "Pengelola mal tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, jika digratiskan," ucapnya.

Saat ini, menurut Stefanus, bisnis mal sedang tidak baik alias banyak mal yang merugi. Sedangkan yang terbilang sukses pun setelah 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru mendapatkan break event point (BEP). "Sehingga dengan diterapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu dapat mengakibatkan mal akan merugi dan tutup," kata dia.

Sementara itu, Ketua Hippindo Budiharjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha mal untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen harus tepat sasaran. "Definisi UMKM perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas atau target konsumen dari suatu mal," ujarnya.

Misalnya, ia mencontohkan tidak mungkin mal dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki Lima. "Akan tetapi, masih mungkin bila UMKM itu menjual produk yang memang sesuai dengan kelas atau konsumen di suatu mal," kata Budi. Karena itu, ia menyampaikan Hippindo menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

12 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

12 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

4 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ketika ditemui di kantornya pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

Sandiaga Uno menyebutkan dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di IKN, sebanyak tiga subsektor yang berkontribusi paling besar. Apa saja?


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

5 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti


Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

5 hari lalu

Pengunjung menggunakan masker saat berbelanja di Dubai mall setelah pemerintah Uni Emirat Arab membuka kembali mall di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di Dubai, UAE, 3 Mei 2020. Sebelumnya hanya toko bahan makanan dan apotek di mal itu yang boleh beroperasi. REUTERS/Rula Rouhana
Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

Dubai Mall memiliki 1.200 toko ritel, ratusan tempat makan, gelanggang es seukuran Olimpiade, akuarium raksasa, dan distrik Chinatown yang luas.


Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

5 hari lalu

Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.


OMG Communication Gelar UMKM SUMMIT 2024

6 hari lalu

UMKM Summit 2024
OMG Communication Gelar UMKM SUMMIT 2024

Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk mengintegrasikan 30 juta UMKM ke dalam ekosistem digital pada tahun 2024.


Kisah Pelaku UMKM Melihat Peluang di Negeri Jiran

7 hari lalu

Bisnis Hijab Mouva Ramaikan Pasar Malaysia dan Singapur/Mouva
Kisah Pelaku UMKM Melihat Peluang di Negeri Jiran

Simak kisah pelaku umkm yang berhasil melihat peluang bisnis hijab di Malaysia dan Singapura.


Asal-usul Kampung Ramadhan Jogokariyan, Destinasi Terpopuler Saat Ramadan di Yogyakarta

8 hari lalu

Kampung Ramadan Jogokariyan. Dok. Istimewa
Asal-usul Kampung Ramadhan Jogokariyan, Destinasi Terpopuler Saat Ramadan di Yogyakarta

Bagaimana sejarah Kampung Ramadhan Jogokariyan di Yogyakarta hingga bisa populer seperti saat ini?