TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan pengendara moge Harley-Davidson yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, pada Minggu pagi 15 Desember 2019 sebagai tersangka. Kecelakaan itu menyebabkan seorang nenek tewas dan cucunya kini kritis di rumah sakit.
Kapolres Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser hanya menyebut inisial pengendara itu sebagai HK, usia 47 tahun. Adapun moge memiliki plat nomor B 4754 NFE. "Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Hendri, Senin 16 Desember 2019.
Hendri menerangkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian perkara. "Hasilnya, (HK) terbukti telah melakukan kelalaian saat berkendara sehingga terjadi kecelakaan menewaskan penyeberang jalan," katanya menambahkan.
Polisi menjerat HK dengan Pasal 310 ayat 1,2 dan 3 dan 229 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya, penjara hingga 6 tahun.
Seperti diketahui kecelakaan itu menyebabkan Siti Aisyah (52 tahun) tewas dan cucunya, Anya (4) luka berat. Pada Minggu pagi itu, keduanya sedang menyeberang jalan di depan RS PMI hendak ke Taman Sempur. Menurut keterangan keluarga, Siti terpental ditabrak moge dan setelahnya ditabrak motor yang lain.