TEMPO.CO, Jakarta -Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa 30 orang untuk menyelidiki video viral sejumlah pegawai honorer K2 masuk got.
Inspektur DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan timnya telah memeriksa Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo, tujuh panitia seleksi dan 22 petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU).
"Hasil penyelidikan ada penyalahgunaan wewenang," kata Michael di Balai Kota DKI, Selasa, 16 Desember. 2019.
Ia menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan tin Inspektorat ditemukan pelanggaran yang dilakukan Lurah Jelambar dan panitia seleksi pemilihan PPSU. Lurah menjadi penanggung jawab panitia seleksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Lurah Jelambar melakukan pelanggaran berat. Agung terancam dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS.
Pasal 27 ayat 1 PP53 tahun 2010, berbunyi, "Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa."
Michael mengatakan sanksi pembebasan tugasan selama menjalani pemeriksaan bakal dilakukan atasannya langsung, yakni camat Grogol Petamburan. "Jadi camat akan periksa lebih lanjut penjatuhan disiplin dia. Sementara waktu dibebastugaskan," ujarnya.
Ia menuturkan panitia seleksi dan lurah sebagai penanggungjawabnya telah melakukan pelanggaran karena merendam petugas PPSU ke got dalam proses seleksi. Padahal, Wali Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan peringatan untuk tidak melakukan hal di luar ketentuan.
"Ketentuan yang tidak patut hendaknya jangan dilakukan seperti merendam petugas," ujarnya. "Artinya lurah yang bersangkutan lalai dalam melakukan seleksi."
Berdasarkan informasi tim Inspektorat yang telah menyelidiki kasus ini, ada 98 peserta yang dibagi dua waktu penyeleksian. Gelombang pertama diseleksi 45 orang pada 10 Desember lalu. Dan gelombang kedua sisanya yang bakal diseleksi pada 11 Desember 2019.
Setelah seleksi pertama terungkap ada proses perendaman, kata dia, gelombang kedua tidak ikut direndam. Padahal, dalam proses seleksi tidak ada proses seleksi untuk merendam petugas.
"Keterangan dari pihak seleksi tes lapangan meliputi menyapu dan keterampilan PPSU lainnya seperti membersihkan saluran," ujarnya terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang videonya viral tersebut.