TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan korban penipuan properti syariah berkumpul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 11 Desember 2019.
Mereka beramai-ramai menonton pers release pengungkapan kasus penipuan jumbo tersebut yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Saat sesi tanya jawab, para korban bertanya soal sistem pengembalian uang sejumlah Rp 40 miliar yang ada di para tersangka. Mereka mengatakan, ada kabar polisi akan memberikan harta sitaan para tersangka kepada korban.
"Bukan kewenangan kami untuk mengembalikan uang para korban yang jadi barang bukti. Dikembalikan atau tidaknya, itu keputusannya ada di pengadilan," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan soal banyaknya korban dan jumlah kerugian yang dialami. Ia juga akan menelusuri penggunaan uang hasil penipuan tersebut.
Seorang korban penipuan berkedok pengembang syariah, Amanah City, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
"Kami akan telusuri penggunaan uang hasil penipuan itu dan bekerja sama dengan PPATK," kata Gatot.
Sebelumnya, beberapa korban penipuan properti berkedok syariah khawatir akan bernasib sama seperti korban First Travel. Mereka khawatir, uang pembelian rumah yang sudah disetorkan kepada para tersangka akan disita negara dan tak dikembalikan ke para korban.
"Ada kekhawatiran kayak gitu, saya pengennya uangnya dikembalikan ke kami," ujar Syarifah salah satu korban penipuan.
Sri Waningsih, korban lainnya, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Sri mengatakan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 30 juta kepada pengembang. Ia berharap uang tersebut kembali dalam jumlah yang sama.
"Kalau tahu begini akhirnya saya ga mau," kata dia.
Saat ini, jumlah korban dari penipuan ini sebanyak 3.680 orang. Mereka rata-rata tertipu karena termakan iming-iming rumah murah, tanpa BI checking, hingga tanpa bunga. Gatot mengungkapkan ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.