TEMPO.CO, Bogor -. HK, 47 tahun, pengendara Harley Davidson yang menabrak dua orang yang tengah menyebrang dan salah satunya meninggal akhirnya ditahan.
Tersangka HK sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Unit kecelakaan Satlantas Polersta Bogor Kota, termasuk satu unit moge Harley Davidson miliknya tersebut.
"Setelah kemarin malam ditetapkan sebagai tersangka, sekarang yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, Senin 16 Desember 2019.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi pengendara motor besar terbukti melajukan kelalaian saat berlalulintas karena menabrak dua orang warga yang tengah menyebrang dan mengakibatkan seorang nenek tewas dan cucunya yang berusia 4 tahun luka-luka parah.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan, karena dia terbukti telah lalai dalam berkendara," kata dia.
Selain tersangka yang dilajukan penahanan, penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota juga sudah menyita satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, warna hitam bernopol B 4754 NFE sebagai barang bukti.
"Kendaraan mogenya pun sudah kita amankan di unit Lakalantas dan dijadikan sebagai barang bukti," kata dia.
Kapolresta Bogor Kota mengatakan, berdasarkan keterangan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu pagi, 15 Desember 2019. Saat itu motor gede yang dikendarai oleh tersangka melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor,
"Yang bersangkutan mengendarai Harley Davidson sendiri dari arah warung Jambu menuju Tugu Kujang, saat di depan halte PMI, menabrak dua korban yang menyebrang jalan," kata dia. Akibatnya, dua penyebrang jalan yakni Siti Aisyah, seorang nenek meninggal dunia dan cucunya yang berusia 4 tahun mengalami luka dan harus dirawat di RSU PMI Bogor.