TEMPO.CO, Bogor -Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, motor gede (moge) Harley Davidson dengan nopol B 4754 NFE yang ditunggangi HK, 47 tahun, karyawan BUMN melaju dengan kecepatan sekitar 60 hingga 70 kilometer/jam.
Saat menabrak dua korban yang sedang menyebrang di Jalan Raya Pajajaran kecepatan kendaraan yang dikemudikan tersangka sekitar 60-70 kilometer/jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Senin 16 Desember 2019.
Menurutnya, saat kejadian motor Harley Davidson warna hitam tersebut ditunggangi seorang diri oleh tersangka melintas di Jalan Raya Pajajaran dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang, "Sampai depan halte RSU PMI tiba-tiba dua korban yang terdiri dari seorang nenek dan cucunya menyebeang jalan, " kata dia.
Dia mengatakan, kedua korban yang sedang menyebrang jalan itu pun langsung terabrak motor yang dikemudikan tersangka dan mengakibatkan satu korban tewas dan satu korban luka-luka,
"Kedua korban yakni seorang nenek tewas sedangkan cucunya yang masih berusia 4 tahun luka dan dirawat di rumah sakit karena ditabrak motor tersangka," kata dia.
Kapolres mengatakan, setelah pengemudi motor besar yang menabrak dua korban penyebrang jalan, 1x24 jam sudah ditetapkan sebagai tersangka, "setelah 1x24 jam status pemilik motor sebagai tersangka dan saat ini kami sudah melajukan penahanan terhadap tersangka," kata dia.
Tersangka melakukan kelalaian saat berkendara dijerat pasal 310 ayat 1,2 dan 3 dan 229 undang-uandang Lalulintas nomor 12 tahun 2006. "Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Hendri soal kasus Harley Davidson itu.