Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Mantan TKW Dua Kali Tertipu Rumah Syariah, Gaji Ludes

image-gnews
Empat tersangka kasus penipuan pengembang perumahan berkedok syariah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Empat tersangka kasus penipuan pengembang perumahan berkedok syariah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Mantan TKW Nita Murniati, 43 tahun, sudah dua kali tertipu pengembang rumah syariah fiktif di Maja Lebak, Banten. Warga Cirendeu Ciputat Kota Tangerang Selatan itu adalah satu dari 3.680 korban penipuan rumah bodong itu.

Nita kehilangan uang Rp 12 juta yang merupakan tabungannya dari gaji sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri.

Kasus penipuan perumahan bodong berkedok syariah itu saat ini dalam penanganan Polda Metro Jaya. Pada Senin 16 Desember 2019 Kepolisian mengungkap penipuan tersebut.

Kepada Tempo, Nita janda satu anak ini menceritakan bagaimana awal mula tergiur memiliki rumah murah hingga sadar menjadi korban penipuan.

"Awalnya saudara saya ambil satu unit rumah di Perumahan Maja Indah. Dia bilang itu program rumah subsidi untuk guru. Saya tertarik dan meski bukan guru saya bisa turut membeli melalui program rumah subsidi itu,"kata Nita, Selasa 17 Desember 2019.

Pada 2017 Nita mendatangi kantor developer PT Wepro Citra Sentosa pengembang Maja Indah di Bintaro Tangsel. Meski tidak memiliki slip gaji, Nita bisa membeli rumah dengan membayar down payment (DP) Rp 2 juta.

"Karena saya hanya pekerja rumah tangga, maka saya ambil rumah mengatasnamakan adik saya yang kerja kantoran,"kata Nita.

Uang DP itu diambil dari tabungannya saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. Janji pengembang, enam bulan sejak cicilan pertama rumah berbanderol Rp 123 juta itu bisa ditempati.

Namun enam bulan berlalu, janji akan ada proses wawancara dengan bank, tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga serah terima kunci nihil.

"Janji enam bulan mundur ditanya Februari katanya serah terima kunci Juni dan terus sampai mereka mengatakan proses rumah tiga hingga lima tahun,"kata Nita.

Pada 2018, dia kembali tergoda iklan rumah murah syariah di media sosial. "Saat itu saya sedang di Australia diajak majikan. Baca iklan rumah Amanah Residence di Maja. Saya kontak pengembang dan membeli, cuma yang tinjau lokasi adik saya,"kata Nita.

Untuk Amanah Residence ini Nita mengaku sudah menyetor uangnya Rp 12 juta. Belakangan dia baru tahu pengembangnya sama dengan Maja Indah. "Saya tertipu dua kali, rumah itu hingga detik ini tak ada," kata Nita. 

Dia menyesal karena mudah percaya pada pengembang rumah bodong itu. Nita mengatakan untuk setoran Rp 12 juta itu dia ambil dari tabungan gajinya Rp 2,5 juta per bulan sebagai pekerja rumah tangga.

"Saya sudah tidak menjadi TKW, sekarang ikut agen PRT sehari-hari saya membersihkan rumah customer,"kata Nita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nita menyebutkan uang Rp 12 juta itu terdiri dari booking fee Rp 2 juta plus satu kali DP Rp 2 juta dan Rp 8 juta cicilan DP yang semestinya dibayar 12 kali. Artinya Nita sudah menyicil DP sebanyak lima kali.

"Ternyata ada korban yang lebih besar dari saya setorannya ada yang sampai tiga puluh juta rupiah, ada juga yang beli empat unit dan sudah lunas,"kata Nita.

Cerita pilu para korban rumah syariah yang lain itu dia dapatkan setelah Nita mendatangi kantor pengembang PT Wepro di Bintaro. "Kami mau refund di situ ketemu orang marah-marah, lalu kami bertukar cerita,"ujar Nita.

Nita dan para korban yang sebagian besar berpenghasilan rendah, seperti pedagang kecil dan penjahit, memutuskan untuk mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta. "Kami mengadu kepada Ketua Ombudsman Pak Teguh (-Teguh Nugraha). Kami bahkan menuntut uang kembali,"kata Nita.

Ketua Ombudsman Jakarta yang saat ini juga Plt Ombudsman Banten Teguh Nugraha menyebut Nita dan para korban lain telah melaporkan penipuan itu ke Ombudsman Jakarta dan Banten.

"Kasus perumahan syariah bodong sudah ditangani Polda Metro dan pelakunya sudah ditangkap. Kami tidak bisa tangani ini waktu karena mereka bukan lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan," kata Teguh.

Oleh sebab itu kata Teguh, Ombudsman mengarahkan ke penanganan pidana.

"Kami pantau penanganan pidananya oleh polisi. Kenapa ke Polda Metro Jaya sedangkan korban banyak di Banten, karena locus delicti pengembang di Bintaro masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,"kata Teguh.

Teguh menyebutkan pengembang PT Wepro memakai perusahaan berkedok islami. "Wepro seolah-olah menjual rumah murah, tanpa bunga bank dan tidak pakai fasilitas bank. Uang muka, cicilan semua disetor ke mereka," kata Teguh.

Korban hanya dapat PPJB yang tidak dibuat di depan notaris. "Korban melaporkan ke kami sudah tertipu selama dua tahunan," kata Teguh.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan polisi sudah memeriksa 63 orang dari 3.680 korban penipuan rumah syariah itu. Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus rumah fiktif di Maja Banten itu.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

20 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.