Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Hiburan Kecewa Anies Cabut Penghargaan Colosseum

Reporter

image-gnews
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengumumkan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001 di Balai Kota DKI, 16 Desember 2019. Tempo/Imam Hamdi
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengumumkan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001 di Balai Kota DKI, 16 Desember 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Hana Suryani menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut kembali penghargaan Adikarya Wisata yang telah diberikan kepada diskotek Colosseum Club 1001.

"Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran. Bukan langsung mencabut, tanpa ada pembinaan," kata Hana saat dihubungi, Selasa, 17 Desember 2019.

Badan Narkotika Nasional DKI sebelumnya menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum pada September lalu. BNN langsung memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menutup tempat hiburan malam itu pada 10 Oktober 2019.

Bukannya mendapatkan pengawasan, DKI malah memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Colosseum pada 6 Desember lalu. Diskotek Colosseum mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek.

Menurut Hana, selama ini tempat hiburan malam selalu mendapat cap negatif dari sebagian masyarakat maupun pemerintah. Namun, pemerintah tidak hadir untuk merangkul dan membina mereka. Padahal, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina pengusaha hiburan.

Hana mengatakan pemberian penghargaan kepada Colosseum semestinya menjadi langkah nyata pemerintah melihat perkembangan industri Colosseum. Justru dengan penghargaan itu tempat hiburan bakal menjaga kredibilitasnya.

"Cuma kan baru saja ada aduan masyarakat dari FPI. Walau memang Oktober kemarin ada temuan (penyalahgunaan narkoba oleh BNN), pemerintah langsung mencabut penghargaan," kata Hana. "Ada pembinaannya tidak."

Menurut Hana, semestinya pemerintah bijaksana dalam melihat permasalahan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan di mana saja. Bahkan, penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di hotel, pusat perbelanjaan hingga restoran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah bisa berbuat tegas dengan memberikan hukuman jika bisa membuktikan manajemen terlibat dan memfasilitasi penyalahgunaan narkoba. Namun, temuan BNN DKI terhadap penyalahgunaan narkoba langsung membuat pemerintah menyangkutkan ke seluruh yang ada di tempat hiburan malam.

"Akhirnya memberatkan. Kalau dari hasil temuan itu ada keterlibatan manajemen baru seperti yang lain ditutup," kata Hana. "Itu kan tidak ada. Sudah jelas tidak ada keterlibatan manajemen."

Asosiasi, kata Hana, tidak akan terima jika pemerintah nantinya menutup Colosseum tanpa ada bukti keterlibatan manejemen dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia berharap gubernur tidak membela sebagian orang yang menolak tempat hiburan malam.

Menurut Hana, gubernur seharusnya bisa menengahi jika ada permasalahan. Sebab, tugas pemerintah adalah mengayomi semua masyarakat termasuk para pengusaha hiburan malam.

"Kami sedih dituding tempat maksiat, tapi pajak diterima. Saya tantang apakah pemprov pernah pembinaan. Bukan hanya pengawasan dan penindakan," kata Hana. "Tugas pemerintah itu mengayomi pengusaha juga. Harus diberi haknya untuk pembinaan. Tidak pernah ada itu."

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pemberian penghargaan Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata 2019. Penetapan tersebut, kata dia, dibumbuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta. Saefullah menyebutkan, semua proses seleksi hingga penentuan penerima penghargaan ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

11 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

15 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

15 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri), Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dalam keteranganya, Dirttipid Narkoba menangkap sebanyak 8 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu 93 kg, ganja 50 kg, esktasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 259 gram dan cairan sintetik Canabinoid 5,6 ml dari 4 kasus, sementara tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

Kepolisian juga akan melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Roma

17 hari lalu

Para turis mengunjungi area
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Roma

Dari mengabaikan aturan berpakaian hingga melewatkan kuliner lokal, berikut adalah beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari saat ke Roma


Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

17 hari lalu

Petugas Sat Pol PP  menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan.


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

17 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

19 hari lalu

Jembatan Barelang Kota Batam menjadi akses menuju Pulau Rempang dari Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

Ada empat poin yang disepakati aturan penyelenggaran jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri di Kota Batam.


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

34 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

43 hari lalu

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

45 hari lalu

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.