TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi, 18 Desember 2019. Dia bakal membacakan keberatan alias eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
Dari pantauan Tempo, Kivlan datang menggunakan kursi roda. Seorang pria membantunya mendorong kursi roda itu. Kivlan kerap batuk-batuk sepanjang menanggapi tanya jawab dengan wartawan sekitar pukul 10.11 WIB.
Napasnya tersengal-sengal. Beberapa kali Kivlan juga mengeluarkan dahak dengan tisu.
Kivlan datang mengenakan batik berbalutkan jaket hitam dan lengkap dengan syal krem. Kivlan juga menggunakan kaos kaki hitam dan sandal jepit.
"Anda bisa lihat lah. Obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan ketika ditanya ihwal kesehatannya sembari menunjukkan obatnya di PN Jakpus.
Kivlan menuturkan masih harus menjalani terapi syaraf kejepit. "Terus urat saya yang bekas operasi belum sempurna dan tujuh granat lagi belum diambil," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan Kivlan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan itu, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan Zen menjadi tahanan rumah.