TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengaku belum sehat. Ia mengatakan masih memerlukan terapi dua kali dalam satu minggu.
"Saya belum sehat. Saya kira tim bisa melihat kondisi saya," kata Kivlan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Hari ini, Kivlan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan keberatan alias eksepsi. Hakim ketua, Saifudin Zuhri, menanyakan apakah Kivlan bisa mengikuti sidang apabila kuasa hukum yang menyampaikan eksepsi.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menjawab bahwa dirinya ingin membacakan sendiri eksepsi. Sebab, dia yang mengalami apa yang terjadi sehubungan dengan perkaranya.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan pertimbangan Kivlan sakit. Saifudin mengatakan sidang ditunda hingga Kamis, 2 Januari 2020.
"Jadi mohon pengertiannya hari ini eksepsi belum bisa dibacakan. Kami berharap mudah-mudahan cepat sembuh," kata Saifudin.
Sebelum sidang dimulai, Kivlan mengaku masih perlu menjalani terapi sehubungan dengan sakit saraf kejepit. Nafas dia pun tersengal-sengal ketika menjawab pertanyaan wartawan. Dia kerap batuk dan mengeluarkan dahak saat wawancara ataupun berbicara di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit alias komplikasi. Sakit yang diderita Kivlan antara lain sinusitis, denyutan di kepala dan bekas granat nanas di kaki.
Karena itu, hakim memutuskan agar Kivlan dibantarkan untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hakim telah mencabut status pembantaran itu dan menetapkan Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.