TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan segera membuat surat edaran kepada setiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit untuk mengantisipasi sengatan tawon ndas di wilayah itu.
"Sedang kami buat dan segera diedarkan agar langsung ditangani secara serius," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana di Cikarang, Rabu, 18 Desember 2019.
Rencana penyebaran surat edaran itu menyusul adanya kejadian seorang kakek di Kecamatan Muragembong yang tewas setelah diserang oleh tawon predator bernama latin Vespa Afiinis itu.
Meski begitu, Irfan meminta warga Bekasi tidak perlu khawatir karena sengatan tawon ndas mayoritas bisa sembuh. Jika berdampak fatal, kata dia, biasanya terjadi komplikasi akibat reaksi anafilaktik.
Karena itu, kata Irfan, warga wajib waspada jika tidak kunjung sembuh dalam waktu 24 jam atau terjadi reaksi yang makin berat semisal nyeri, demam dan sesak.
Irfan mengungkap bahwa warga harus mengetahui sejauh mana fase sengatan lebah tersebut, apakah fase lokal atau fase sistemik. Fase lokal ditandai adanya bengkak dan nyeri kemerahan.
Jika masuk fase ini pertolongan pertama adalah dengan mengompres menggunakan es batu atau air dingin untuk mengurangi pembengkakan. Jika pembengkakan semakin besar dan menyebar, maka perlu dibawa ke pusat kesehatan terdekat.
"Kalau ada pembengkakan di Puskesmas akan diberikan semacam analgesik, antihistamin dan obat lainnya. Tapi jika sudah ada pada fase sistemik maka dari perawat dan bidan akan melakukan tindakan lanjutan agar tidak sampai menimbulkan kematian," kata Irfan.
Irfan menjelaskan masyarakat masih menganggap sengatan tawon adalah hal yang biasa sehingga penanganan serangan tawon kadang terlambat. Padahal hingga saat ini belum ada obat yang bisa mengobati atau venom dari sengatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan tawon ndas merupakan tawon yang berbahaya dan mampu menyebabkan kematian. Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk waspada dan segera menghubungi petugas jika menemukan sarangnya.
Tawon ini mempunyai ciri-ciri fisik seperti mempunyai ukuran tubuh sekitar tiga sentimeter, didominasi warna hitam dengan belang warna kuning atau oranye pada bagian perut. Ujung tubuhnya berbentuk lancip dan bagian inilah yang akan menyengat korban hingga berujung kematian.
Jika tidak cepat dilakukan pertolongan sengatan tawon ini dapat mengakibatkan korban meninggal. Hal ini terjadi apabila jumlah sengatan cukup banyak dan korban mempunyai sensitif atau alergi terhadap racun sengat namun apabila jumlah sengatannya sedikit korban hanya akan mengalami bengkak pada tubuhnya.
"Sengatan tawon pertama akan merangsang tawon lainnya untuk mengeluarkan feromon atau senyawa yang dapat memicu kelompok tawon ndas ikut menyerang," kata Enny.
Apalagi tawon ndas mempunyai kemampuan memanggil kawanannya untuk melakukan serangan balik. Tawon ini biasanya akan menyerang ketika merasa terganggu atau terancam. "Untuk itu, masyarakat dilarang mengevakuasi sarang sendiri dan segera laporkan kepada petugas," kata Enny.