Ketiga, memerintahkan jaksa membawa dan menahan Kivlan di tahanan rumah di Gading Griya Lestari G. I/17, RT 005 RW 009, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Alamat lainnya, yakni Gading Griya Lestari H. I/51, RT 001 RW 009, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat memberikan izin kepada Kivlan untuk mengikuti program fisioterapi sesuai yang tertera dalam resume medis. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harus mengawal pengobatan tersebut.
Kelima, "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan penetapan ini," demikian bunyi surat yang ditetapkan pada 11 Desember 2019.
Sebelumnya, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit alias komplikasi. Sakit yang diderita Kivlan antara lain sinusitis, denyutan di kepala, dan bekas granat nanas di kaki.
Karena itulah hakim memutuskan agar Kivlan dibantarkan untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kini hakim telah mencabut status pembantaran itu dan menetapkan Kivlan sebagai tahanan rumah.
Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.