TEMPO.CO, Depok -Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyita ribuan botol minuman keras atau miras dari hampir seluruh wilayah Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan ada sekitar 1.400 botol minuman berbagai merk yang disita oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan BNN.
“Ini untuk mengantisipasi adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum nanti di malam natal dan tahun baru,” kata Lienda usai razia, Rabu 18 Desember 2019.
Lienda mengatakan, razia gabungan yang dinamakan operasi pekat atau singkatan dari penyakit masyarakat itu dilakukan pada pukul 19.00 hingga pukul 03.00. “Lebih kurang kami melibatkan 70 petugas yang disebar pada titik-titik yang diindikasikan sebagai lokasi jual beli miras,” kata Lienda.
Selain miras, lanjut Lienda, Satpol PP juga menangkap 52 orang laki-laki dan perempuan yang tidak bisa menunjukkan identitas.“Ada juga yang kami amankan diduga merupakan pekerja seks komersial,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, hasil temuan ribuan botol minuman keras dalam operasi tersebut nantinya akan dimusnahkan, sementara untuk masyarakat yang terjaring akan dilakukan pembinaan. “Kami akan tindak sesuai dengan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Lienda.