Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemuda Bawa Bendera, Laman PN Jakarta Pusat Diretas

Editor

Febriyan

image-gnews
Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza
Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas. Peretasan diduga terkait dengan kasus pemuda bawa bendera yang tengah disidangkan disana.

Dari pantauan Tempo pada Kamis pagi, 19 Desember 2019, halaman depan laman PN Jakpus tersebut menampilkan foto seseorang pemuda mengenakan celana abu-abu berjaket putih.

Seorang itu tampak membawa bendera merah putih seperti yang dilakukan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan tulisan, "Respect for S.T.M" di atas gambar tersebut.

Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang sedang terjadi.

"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis, 19 Desember 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai kasus Lutfi. Judul berita itu adalah, "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh."

Di bawah tautan itu peretas pun menuliskan, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."

Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda membawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar saat demonstrasi siswa STM beberapa waktu lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peretas: Bebaskan Tahanan Palestina Atau Data Keamanan Israel Dijual

13 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Peretas: Bebaskan Tahanan Palestina Atau Data Keamanan Israel Dijual

NET Hunter, kelompok peretas yang membobol Kementerian Keamanan Israel, mengatakan akan terus melakukan serangan cyber sampai perang Gaza berhenti.


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

14 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

27 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

28 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

30 hari lalu

Logo Telegram. Istimewa
Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.


Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

34 hari lalu

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.


Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

34 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

Pelaku kejahatan siber sudah mulai mengeksploitasi kelemahan fitur-fitur di cloud.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

35 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

41 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali


Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

43 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.