TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemuda bawa bendera saat demo siswa STM Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi menyayangkan peretasan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sang peretas memasang gambar pemuda bawa bendera menggantikan lambang PN Jakpus.
Menurut Sutra, peretasan itu justru merugikan Lutfi. Kliennya bakal disangka melakukan peretasan.
"Kami tidak mau ada yang menyangka bahwa yang meng-hack itu dari pihak Lutfi," kata Sutra saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2019. "Perbuatan itu (peretasan) kan salah."
Sutra mengatakan tidak ada anggota keluarga kliennya terlibat dalam peretasan itu. Pihak Lutfi, menurut dia, tak tahu-menahu. Dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan Lutfi.
"Mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.
Laman PN Jakpus diretas hari ini. Dari pantauan Tempo, halaman depan website PN Jakpus menampilkan gambar seseorang mengenakan celana abu-abu berjaket putih. Seorang itu tampak membawa bendera merah putih seperti yang dilakukan Lutfi. Ada tulisan respect for S.T.M di atas gambar tersebut.
Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai kasus Lutfi. Judul berita itu adalah Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh. Di bawa tautan itu tercantum, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."
Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang terjadi. "Sementara perbaikan," ucap Makmur.
Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Lutfi tidak terkait dengan foto pemuda bawa bendera merah putih dalam demonstrasi di DPR yang berujung rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.