TEMPO.CO, Bogor - Polisi siap memfasilitasi perdamaian antara keluarga korban dengan pengendara moge Harley Davidson dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 15 Desember 2019. Harley tambrak penyeberang jalan pada pagi itu menewaskan Siti Aisyah (52) dan melukai cucu Siti, Anya (4).
"Dalam proses hukumnya, jika ada upaya mediasi atau perdamaian antara korban dengan tersangka, kami siap memfasilitasi," kata Kapolres Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, Rabu 18 Desember 2019.
Hendri mengatakan itu saat diminta tanggapannya atas kabar perdamaian yang telah disepakati keluarga Siti dan Anya dengan tersangka. Selama ini polisi hanya menyebut tersangka dengan inisial namanya yakni HK. Penelusuran Tempo atas identitas HK mengarah ke seorang petinggi di bank milik pemerintah.
Menurut Hendri, kesepakatan untuk berdamai itu lepas dari campur tangan kepolisian. Tapi, dia menyatakan, polisi bisa merujuk ke upaya restorasi justice jika benar keluarga mencabut laporan menyusul adanya perdamaian itu.
Hendri mengarahkan itu dengan alasan tidak ada lagi yang dirugikan. "Dan kita pun tahu jika kasus kecelakaan lalu lintas ini bukan disengaja dan ini pun merupakan musibah yang siapa pun bisa mengalami, termasuk saya, teman-sekalian jika kurang berhati-hati," kata dia.
Suami menunjukkan foto Siti Aisyah beserta cucu kesayangannya Anya, Minggu 15 Desember 2019. Siti dan Anya menjadi korban kecelakaan tertabrak moge Harley Davidson di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Siti tewas, sedang Anya kritis. TEMPO/M.A MURTADHO
Saat itu, Hendri menegaskan, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan lalulintas tersebut. HK, 47 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. "Pengendara pun sudah kami lakukan penahanan."
Sebelumnya, adanya perdamaian telah diungkap keluarga korban di antaranya, Sahroni alias Roni, suami Siti Aisyah. "Kami, keluarga, akan tempuh upaya damai dan kekeluargaan. Untuk itu saya akan cabut laporan (di kepolisian)," kata dia.