TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara menggugat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pemerintah pusat maupun provinsi atas kualitas udara Jakarta yang buruk. Padahal, kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau IBUKOTA, Matthew Michelle Lenggu mengatakan pemerintah mengetahui kualitas udara Jakarta semakin tercemar yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew saat membacakan gugatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.
Matthew menyebut ketujuh tergugat belum menindak para pelaku yang mengakibatkan udara di Ibu Kota memburuk. Menurut dia, ada beberapa penyebab pencemaran udara jika dilihat dari parameter ozon, PM 10, dan PM 2,5.
Penyebab pencemaran udara khususnya yang terjadi di Jakarta itu antara lain aktivitas transportasi, industri, pembangkit listrik, konstruksi, rumah tangga, dan pembakaran sampah. Matthew menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum khususnya oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Oleh karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, khususnya tergugat V (DKI) kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk dan mengakibatkan kualitas hidup masyarakat menurun," jelas dia.
Para tergugat, dia melanjutkan, menyadari pentingnya Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU untuk menginformasikan ihwal kondisi kualitas udara kepada masyarakat. Karena itulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.