TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Persero (Tbk) akan melarang kendaraan berat melewati tol pada saat arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru 2020. Kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri selama lima hari pada akhir tahun ini.
"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis 19 Desember 2019.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian. "Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat besok, 20 Desember 2019.
"Kalau di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.
Puncak arus mudik pada libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi akan terjadi pada Sabtu 21 Desember 2019 serta Sabtu 28 Desember 2019. Jasa Marga memperkirakan ada sekitar 911 ribu kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta ke berbagai kota dengan menggunakan tol Jakarta-Cikampek. Untuk arus balik, Jasa Marga memprediksi akan terjadi pada 1 Januari 2020.