TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan pengelolaan rusun milik yang baru diterbitkannya tahun lalu. Sebabnya, konflik yang masih terus terjadi dalam pengelolaan unit-unit rumah susun hak milik tersebut.
Revisi dilakukan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 dengan menerbitkan Pergub Nomor 133 tahun 2019. "Setelah satu tahun berlaku, pergub ini perlu dievaluasi," ujar Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Eko Suroyo di Balai Kota DKI, Kamis 19 Desember 2019.
Eko mengakui selama penerapan Pergub 132 konflik masih terjadi antara pemilik dan penghuni rusun. Atau antara pengurus lama rusun dengan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dibentuk berdasarkan Pergub 132.
Konflik bahkan masih berlanjut di apartemen yang pernah didatangi Anies langsung, yakni Lavande di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Di Apartemen ini, Anies pernah berapi-api menantang pengembang karena dianggap tak mau patuh dengan aturan mengenai pengelolaan rumah susun milik dengan tidak menyerahkan pengelolaan ke penghuni.
"Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies, saat itu, Februari 2019.
Menurut Eko, pergub tak cukup ampuh karena ada beberapa pasal dalam yang multitafsir. Dia memisalkan tentang hak dan kewajiban antara pemilik dan penghuni. "Antara para pihak merasa paling benar satu sama lain," ujarnya.
Dalam pergub baru hasil revisi, Eko menerangkan, multitafsir pasal-pasal itu telah dihilangkan. Pergub baru juga menambahkan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Pergub 133 tentang pembinaan dan pengelolaan rusun yang baru sudah diteken Gubernur Anies Baswedan pada 4 Desember lalu. Selanjutnya, pergub akan disosialisasikan kepada pengelola apartemen yang sudah membentuk P3SRS maupun yang belum.