TEMPO.CO, Jakarta - Enam aktivis asal Papua didakwa melakukan makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum P. Permana mengatakan perbuatan makar itu dilakukan ketika demonstrasi di depan Markas Besar Tentara Nasional Angkatan Darat (Mabes TNI AD) dan Istana Negara pada 18-28 Agustus 2019.
"Terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara," kata Permana membacakan surat dakwaan.
Keenamnya didakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP. Pasal 106 KUHP mengatur soal makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Pasal 110 ayat 1 KUHP berbunyi, "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Selanjutnya, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Permana memaparkan empat terdakwa dan Anes Tabuni bersama-sama peserta demonstrasi yang berkisar 100 orang menuntut menolak rasisme. Mereka juga menyuarakan referendum bagi Papua dan menuntut kemerdekaan Papua.
Keduanya dilakukan di hari yang sama, yakni 22 Agustus 2019.
"Terdakwa melakukan aksinya dengan cara membuka baju, mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melukis wajah serta dada mereka dengan bendera Bintang Kejora."
Terdakwa Arina Elopere bersama terdakwa lain menuntut hal yang sama pada 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa itu mereka berorasi secara bergantian.
Ada dua tuntutan dalam orasi Arina Elopere cs.
Pertama, meminta referendum agar Papua menjadi Negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Indonesia. Kedua, menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.