TEMPO.CO, Jakarta - Enam aktivis Papua menyatakan tidak melakukan perbuatan makar ketika demonstraso di depan Mabes TNI AD dan Istana Negara pada Agustus 2019.
Mereka pun mengaku tak mengerti isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak mengerti karena saya tidak melakukan makar," kata terdakwa Charles Kossay menanggapi isi dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis malam, 19 Desember 2019.
Senada dengan Charles, terdakwa Isya Wenda mengatakan dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia membantah melakukan kejahatan selama demonstrasi.
Mereka menyampaikan bahwa tak mengenal beberapa nama yang muncul dalam dakwaan.
Terdakwa Ambrosius Mulait bahkan menilai ada poin dakwaan yang tidak benar. "Secara spesifik saya tidak pernah membagikan notulen dari beberapa terdakwa seperti yang disebutkan oleh jaksa."
Terdakwa Anes Tabuni pun membantah telah berbuat makar. Dia mengaku tidak mengerti tuduhan jaksa yang ditujukan kepadanya.
Lagipula, Anes menambahkan, isi dakwaan tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Dia mencontohkan dalam dakwaan dia disebut mengikuti pertemuan pada 18 Agustus 2019.
"Ada beberapa nama-nama yang dicantumkan di sini (dakwaan) yang saya tidak mengenal," ujarnya.
Pembacaan dakwaan enam terdakwa aktivis Papua tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2019.
Jaksa mendakwa keenam aktivis Papua telah berbuat makar.
Mereka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP. Pasal 106 KUHP mengatur soal makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Pasal 110 ayat 1 KUHP berbunyi, "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."