TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa aktivis Papua, Paulus Suryanta Ginting, heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan lima terdakwa lain.
Suryanta tak mengerti kenapa kehadirannya dalam demonstrasi Agustus lalu dituduh sebagai perbuatan makar.
"Saya belum mengerti sebab selama saya menjadi aktivis, hadir dalam aksi adalah sebuah hak politik, hak konstitusional saya," kata Suryanta saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 19 Desember 2019.
Karena itu, dia membantah telah berbuat makar. Suryanta menyebut tak mengerti ancaman hukuman yang didakwakan kepadanya begitu tinggi, yakni 20 tahun penjara.
"Saya juga tidak mengerti apa yang saya lakukan sehingga harus diancam 20 tahun dengan pasal sangat tinggi," ujar pria 39 tahun ini.
Dia lalu membantah sejumlah poin. Suryanta mengutarakan tak mengenal beberapa orang yang disebutkan jaksa. Perbedaan lainnya, menurut dia, ada nama yang tidak mengikuti rapat tapi dimasukkan di dakwaan. Ada juga nama yang tidak berbuat seperti dicantumkan dalam dakwaan.
Terdakwa lain, Anes Tabuni, mengingatkan bahwa ada jaminan bebas menyatakan pendapat saat demo. Menurut dia, jaminan itu tertuang dalam alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945.
"Tapi kenapa saya dituduhkan dengan pasal hukuman begitu berat, sehingga saya tidak mengerti," ucap dia.
Suryanta, Anes, serta empat terdakwa lain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 19 Desember. Kasus mereka terbagi menjadi tiga berkas perkara. Anes dan Arina Elopere masing-masing memiliki satu berkas. Sementara berkas perkara Suryanta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda menjadi satu.
Jaksa mendakwa keenamnya telah berbuat makar.
Enam aktivis Papua itu disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP. Pasal 106 KUHP mengatur soal makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara Pasal 110 ayat 1 KUHP berbunyi, "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."