TEMPO.CO, Depok – Polisi meringkus seorang ibu muda di Kota Depok yang disangka memiliki pekerjaan sampingan sebagai pencuri. “Berdasar pengakuan, dia sudah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, “ kata Kapolres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Jumat 20 Desember 2019.
Tersangka bernama Shintya Fardella alias Della (32 tahun). Dia diringkus tim reserse kriminal Polres Metro Kota Depok di rumahnya pada Kamis dinihari 19 Desember 2019.
Azis mengisahkan awal mula penangkapan ibu dua anak tersebut setelah polisi mendapat laporan pencurian di sebuah kamar kos di kawasan Beji pada akhir November lalu. Saat itu, pelaku berhasil terekam Kamera CCTV.
Pencurian itu menyebabkan satu laptop merek Dell, satu kamera jenis Sonny A6000 dan satu smartphone Apple hilang. “Pelaku masuk ke kamar kos melalui jendela atau pintu yang tidak dikunci dan kamar sedang ditinggal penghuninya atau dalam keadaan kosong,” kata Azis.
Usai diringkus, Della mengaku terdesak kebutuhan rumah tangga sehingga nekat mencuri. “Untuk bantu suami, beli susu anak dan penuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Della.
Kini Della terancam Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita polisi adalah laptop Dell dan tas merek Eiger.