Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya Karena Nafsu

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terapis pengobatan alternatif Habib Husein Alatas mengaku tertarik terhadap korban pencabulan yang tak lain adalah pasiennya. Kepada polisi, Husein mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya tersebut.

"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan. Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat 20 Desember 2019.

Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Bekasi ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019. Dia ditangkap setelah korban berinisial R (37) tahun mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada polisi.

"Dia melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," kata Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, menurut Yusri, Husein menghipnotis korban hingga tak sadarkan diri.
Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu karena merasakan sesuatu saat bagian tubuhnya disentuh oleh Husein. Korban langsung tersadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.

Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Pasalnya, penyidik menduga pencabulan terhadap R tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Husein.

"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.

Sementara R mengaku baru pertama kali berobat kepada Husein. Dia mengetahui tempat pengobatan itu dari rekannya. Husein disebut telah membuka praktik pengobatan tersebut selama satu tahun.

Akibat perbuatannya, Husein pun dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencabulan dengan kondisi korban tak sadarkan diri. Husein Alatas terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

22 jam lalu

Warga saat melakukan pemeriksaan Rontgen Thorax saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

USAID memberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) kepada 145.070 orang di Indonesia, untuk mempercepat akses pengobatan preventif melawan TBC


Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

2 hari lalu

Tindakan memecah batu ginjal tanpa pembedahan atau ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy).
Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

Meskipun tidak bergejala, batu ginjal yang menyumbat saluran kemih dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Cek penanganannya.


Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

3 hari lalu

Ilustrasi obat Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

Seorang ibu rumah tangga Pipit Sri Hartanti mengajukan gugatan ke MK agar ganja medis bisa dilegalkan sebagai pengobatan.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

16 hari lalu

Seorang petugas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Depkumham Kanwil Jawa Timur melkukan sidak di Lapas klas II B Gresik, untuk mengetahui diskriminasi yang terjadi terhadap penghuni lapas (13/1). TEMPO/Fully Syafi
Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.


Pemeriksaan Kanker Paru dengan EFGR, Cek Kelebihannya

24 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Pemeriksaan Kanker Paru dengan EFGR, Cek Kelebihannya

Pakar mengatakan pemeriksaan mutasi EGFR merupakan jenis yang dilakukan untuk kanker paru untuk menentukan pengobatan yang tepat.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

28 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.