TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan melarang pusat belanja atau mal memasang kembang api pada malam tahun baru tanpa izin. Polisi mengingatkan prosedur yang harus dilakukan mal dalam merayakan pergantian tahun.
"Salah satunya soal izin pemasangan kembang api," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat 20 Desember 2019.
Menurut Ferdy, perizinan memasang atau menggunakan kembang api bisa langsung ke Polda Metro Jaya. Aturan yang sama diingatkannya untuk para pedagang kembang api yang biasa menjamur menjelang malam tahun baru.
"Kalau tidak memiliki izin, para pedagang kembang api tidak diperbolehkan untuk berjualan," ujarnya.
Selain perizinan kembang api, Ferdy mengatakan, Polres Tangerang Selatan juga telah mempersiapkan anggotanya untuk pengamanan Natal dan perayaan tahun baru 2020. Nantinya polisi dibantu petugas lainnya akan disiagakan di titik-titik tempat berkumpulnya massa.
"Seperti di mal Alam Sutera, Summarecon, AEON, Teras Kota, dan di Bintaro Xchange," kata Ferdy.