TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, KA 69F Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit akibat menabrak mobil di Km 36 Jalur antara Cikarang - Tambun, tepatnya di perlintasan sebidang Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi.
"KA tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanan setelah sempat tertahan sekitar 15 menit untuk pengecekan rangkaian," kata Eva ketika dikonfirmasi, Minggu, 22 Desember 2019.
Menurut dia, akibat pengecekan selama 15 menit itu membuat kereta si belakangnya mengalami kelambatan. Adapun akibat kecelakaan ini, tujuh penumpang mobil yang tertabrak tewas.
PT KAI Daop 1 sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan mengucapkan duka bagi keluarga korban. Sementara seluruh pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang dengan jalur KA juga dihimbau agar mematuhi rambu yang ada," kata Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, mendukung penuh proses percepatan yang dilakukan DJKA dan Pemda agar perlintasan sebidang khususnya yang memiliki lalu lintas padat serta perlintasan liar dapat segera dilakukan penutupan serta dibuatkan perlintasan yabg tidak sebidang baik berupa Flyover, Underpass ataupun JPO.
"Sementara untuk area yang masih terdapat perlintasan sebidang PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap proses penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di perlintasan dapat terus dilakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Daihatsu Sigra B 1778 FZI tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu malam, 21 Desember 2019. Tujuh penumpang mobil tewas dalam kejadian itu.
Data dari polisi, tujuh korban tewas adalah warga Jalan Arjuna III Nomor 34 RT 07 RW 07 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Korban sudah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Watinah, 50 tahun; Santi, (30); Didit (12); Yanto; Bahrudin (51);Syarufudin, (49); dan Yanda, (32).