3. Hotel Alexis
Pada Kamis, 22 Maret 208, Anies Baswedan menerbitkan surat yang mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Anies mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya.
Anies mengatakan tim pemerintah DKI menemukan pelanggaran seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo. Dia berujar, pemerintah DKI memastikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
Tim ini, kata dia, menemukan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan malam di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam surat yang dikirimkan, Anies memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu karaoke 4Play Alexis dalam waktu 1 x 24 jam sejak hari ini. Jika tak dilakukan, dia mengatakan pemerintah DKI bakal bertindak tegas.
Hotel Alexis. TEMPO/Fakhri H
4. Old City
Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam, 4 April 2019 disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.
"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.
Penutupan Old City merupakan tindak lanjut dari razia BNN yang menjaring 52 pengunjung. Mereka terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.
"Karena hasilnya menunjukkan bahwa memang di sana kedapatan mereka pengunjung itu menggunakan narkoba, maka dari PTSP melakukan pencabutan sebagaima yang diatur dalam Pergub 18/2018," kata Arifin