TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menemukan dua motor gede alias moge belum membayar pajak saat menggelar razia pagi ini. Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan satu moge merek Harley Davidson yang sedang terparkir di kawasan Lapangan Tenis Brata Bakti, Jalan Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum membayar pajak senilai Rp 5,26 juta.
Padahal, masa berlaku surat tanda nomor kendaraan atau STNK motor bernomor polisi B 3723 TKK itu berakhir pada 12 Oktober 2019. "Jadi hampir tiga bulan yang bersangkutan belum membayar pajak," kata Khairil di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019.
Hari ini pemerintah DKI kembali merazia moge dalam rangka penagih pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Razia serupa dilakukan pada Minggu pekan lalu oleh petugas pajak Jakarta Pusat.
Khairil menciduk satu lagi kendaraan roda dua yang belum membayar pajak, yakni Kawasaki Ninja Z250. Menurut Khairil, data Polda Metro Jaya menunjukkan motor bernomor polisi B 4424 BEL itu belum membayar pajak sebesar Rp 1,32 juta. Padahal, masa berlaku STNK motor tersebut sudah habis pada 31 Juli 2019.
Data ini diperoleh dengan mengakses nomor *368*1# menggunakan telepon genggam. Khairul memastikan data tersebut akurat. "SMS blast yang kami lakukan kemarin (saat razia moge pekan lalu) rata-rata semua benar. Pas dengan kondisi sistem yang ada di BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," jelas Khairil.
Dalam razia hari ini, Khairil menaruh satu flyer di atas dua motor tersebut. Tujuannya untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan membayarkan pajaknya. Di flyer itu tercantum tulisan, "Kendaraan anda belum melunasi kewajiban perpajakan."
Khairil mengimbau agar warga Ibu Kota memanfaatkan program pemerintah DKI soal pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Program tersebut berlaku hingga 30 Desember 2019.