TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 10 tersangka pengedar narkoba yang masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Satu di antara para tersangka ditembak mati karena dianggap melawan polisi.
"Satu kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena dia mempunyai senjata dan ingin melawan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu, 22 Desember 2019.
Tersangka yang ditembak mati adalah Taufik Rachman, 37 tahun. Tersangka ditembak saat polisi melakukan pengembangan di kontrakan di wilayah Bandengan samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember lalu.
Taufik sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, tapi nyawanya melayang saat dalam perjalanan. "Kami sudah sampaikan kepada keluarganya."
Sebelum menangkap Taufik, polisi lebih dulu menangkap Antoni Saputra, 24 tahun, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Minggu, 15 Desember lalu. Setelah Antoni ditangkap, terbongkar lah jaringan mereka yang berasal dari lapas di kawasan Jawa Barat. "Ada satu butir inek di lokasi penangkapan Antoni."
Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Muhamad Reza Maulana, 30 tahun, Dian Ardiansyah, 36 tahun dan Yadi Rusmayadi alias Black, 36 tahun, di Bandung, Jawa Barat. Dari keterangan kedua tersangka tersebut polisi menangkap Yayan Setia Bintara dan Asep Budianto di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Desember lalu.
Dari keterangan Yayan dan Asep, mereka memiliki kaki tangan di kawasan Garut, Jawa Barat. Polisi lalu kembali melakukan pengejaran dan menangkap Jalaluddin. Dari keterangan Jalaluddin narkoba yang ada di tangannya dikendalikan dari Lapas Garut.
Di Lapas Garut polisi menangkap dua narapidana bernama Yoman Crey Louhen Febry dan Hendra, Kamis, 19 Desember 2019. "Kami masih terus mengembangkan jaringan mereka karena diduga masih ada operator dari jaringan mereka yang belum tertangkap."
Dari tangan mereka polisi menyita 10 kg ganja, lebih dari 3 kg sabu dan ratusan pil ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.