TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar menyampaikan hingga kini 4 ribu dari 10 ribu motor gede alias moge berkapasitas 500 cc di DKI Jakarta belum membayar pajak alias memperpanjang surat tanda nomor kendaraan bermotor atau STNK. Menurut Khairil, potensi penghasilan daerah dari pajak 4 ribu moge itu mencapai Rp 13 miliar.
"Seluruhnya yang belum mendaftar ulang 4 ribu dengan potensi pajaknya Rp 13 miliar," kata Khairil di halaman mal Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Desember 2019.
Informasi yang diperoleh dari Samsat Jaksel bahwa perbedaan antara pemilik kendaraan belum membayar pajak dan menunggak pajak. Belum membayar pajak berarti pemilik kendaraan belum memperpanjang STNK kurang dari setahun. Sementara menunggak pajak berarti sudah terbit surat ketetapan pajak atau SKP daerah.
Khairil menyatakan total 5,1 juta kendaraan baik motor dan mobil di DKI yang belum membayar pajak. Potensi pajaknya senilai Rp 2,1 triliun. Sementara di Jaksel, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak sebanyak 1,1 juta unit. Pajak yang berpotensi diperoleh Rp 500 miliar.
"Potensi pajak ini 70 persen didominasi kendaraan roda dua. Maka itu hari ini kami kejar moge, kemudian razia di jalanan bekerja sama dengan kepolisian," ujar Khairil.
Hari ini Samsat Jaksel naungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI merazia moge yang terparkir di halaman mal Senayan City, Jakarta Pusat dan kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Hasilnya ditemukan dua motor, Harley Davidson dan Kawasaki Ninja Z250, belum membayar pajak.
Razia serupa dilakukan pada Minggu pekan kemarin di mal Senayan City. Petugas PKB dan BBNKB Jakarta Pusat menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.
Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, bangunan, dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door. Realisasi penerimaan pajak hingga 20 Desember 2019 baru Rp 39,18 triliun. Angka ini belum mencapai target dalam APBD-P 2019 senilai Rp 44,54 triliun.