TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi masih mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba di lembaga pemasyarakatan Jawa Barat. "Kami masih kembangkan. Ada operator yang diduga masih ada di dalam lapas belum tertangkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu, 22 Desember 2019.
Polisi menangkap 10 tersangka pengedar narkoba yang masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Satu di antara para tersangka ditembak mati karena dianggap melawan polisi.
"Satu kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena dia mempunyai senjata dan ingin melawan," ujarnya.
Polisi menangkap para tersangka berawal dari laporan warga Gunung Sahari, Jakarta Pusat, bahwa ada pengedar narkoba di lingkungan mereka. Pada Minggu lalu, polisi menangkap tersangka bernama Antoni Saputra, 24 tahun.
Setelah menangkap Antoni, polisi mengembangkan kasus ini dan terbongkar jaringan pengedar narkoba dari Lapas Banceuy dan Lapas Garut, Jawa Barat. Polisi menangkap sembilan orang lagi hasil pengembangan dari Antoni. "Empat di antara tersangka yang ditangkap adalah narapidana kasus narkoba."
Dari tangan mereka polisi menyita 10 kg ganja, lebih dari 3 kg sabu dan ratusan pil ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.